SOLOK -- Gara-gara simpan satu paket sabu dan satu paket ganja, DA alias DD, (27) warga Jalan Galanggang Tangah Jorong Tapi Aia Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Jumat (22/11/2019), ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Arosuka Kabupaten Solok. DA ditangkap di rumah kontrakannya di Jorong Tapi Aia Nagari Salayo setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh petugas.
Dari hasil penangkapan terhadap DA ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening. 1 (satu) paket kecil yg diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG Warna hitam beserta simcard nya.
Satu buah botol minuman air mineral dibuatkan utk bong sebagai alat hisap sabu. Seperengkat alat hisap sabu berupa pipet, pirek dan pipet sendok yang berada dalam sebuah botol tabung merek CDR. 1 (satu) buah dot kompeng yg sudah dilobangi . Beberapa buah pipet air mineral yg ujungnya sudah dibengkokkan. 3 (tiga) buah korek api mencis