PESISIR SELATAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar) menutup kawasan objek wisata selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H 2020.
Penutupan kawasan objek wisata di daerah itu dilakukan, guna mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Karena, akibat kerumunan dan aktivitas masyarakat dikawasan objek wisata dinilai sangat rentan dalam penyebaran Covid-19.
Sementara, perintah penutupan disampaikan melalui Instruksi Bupati Pesisir Selatan, nomor 100/51/GTC-IV/2020, tertanggal 20 Mei 2020.
Dalam intruksi itu tertuang, bahwa kepada seluruh pengelola objek wisata dan pengelola biro perjalanan wisata agar menutup destinasi objek wisata masing-masing selama libur lebaran tahun ini. Hal ini disebutkan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel, Rinaldi kepada minangkabaunews.com Jumat (22/05/2020).