OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap dua warga karena diduga menggelapkan mobil pada 27 April 2020 lalu. Pelaku berinisial MY (25) dan AS (42) itu ditangkap di Desa Buon, Kecamatan Luwuk Utara.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, mengungkapkan, awalnya pelaku menyewa mobil bernomor polisi DN 1425 CG milik korban. Namun hingga tanggal 5 Mei 2020 belum dikembalikan.
“Menurut keterangan korban, setelah kordinasi dengan pelaku bahwa mobil akan dikembalikan pada hari 7 Mei 2020,” ungkap AKP Pino Ary.