Ketua PKB Banggai Klaim Gugatan Paslon 03 Bakal Mentah Di MK

Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai, Syafrudin Husain, memprediksi bahwa gugatan Paslon Win-Star ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mentah.

obormotindok
Jumat, 25 Desember 2020 | 18:42 WIB
Ketua PKB Banggai Klaim Gugatan Paslon 03 Bakal Mentah Di MK
Sumber: obormotindok

OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk - Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai, Syafrudin Husain, memprediksi bahwa gugatan Paslon Win-Star ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mentah. Dimana menurut Aleg senior ini, ia mendapatkan informasi bahwa sampe hari Selasa 22/12/2020 kemarin, sudah tercatat 128 pemohon sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang masuk ke MK. Dan dari 270 pilkada serentak tersebut khusus Sulawesi Tengah kecuali pilkada Banggai laut dan Provinsi Sulteng, serta semuanya pilkada kabupaten/ kota mengajukan ke MK.

“Saya melihat gugatan mereka dan syarat sengketa pilkada yg diatur dalam Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang selisihnya untuk Kabupaten Banggai, hanya 1,5% dari jumlah suara sah,” ungkapnya melalui rilis pesan singkat Via Whats App (WA).

Jika merujuk pada peraturan MK nomor 7 dan 8 tahun 2020 tentang seleksi, tahapan dan persidangan sengketa, H.Udin menjelaskan kembali bahwa, sesuai alur tahapan pengajuan sengketa, permohonan dilakukan dari tanggal 13 Desember 2020 s/d 5 januari 2021. 

BERITA LAINNYA

TERKINI