1OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Pemuda berinisial AN (22) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Kepolisian Sektor Batui, lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis dini hari (7/1/2021).
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, mengatakan, dari laporan keluarga korban dengan nomor : LP/02/I/2020/ Res Banggai / Sek Batui tanggal 7 Januari 2021, bahwa tersangka telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.
“Terakhir kali tersangka melakukannya pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap Iptu Yoga.