REDAKSI69.COM – Polisi tidak bersedia menerima laporan laporan kubu Moeldoko terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng (kubu Agus Harimurti Yudhoyono), Sabtu (13/3/2021), karena dinilai tak sesuai standar operasional prosedur.
“Ini bukan ditolak, tapi ada syarat yang mau dipenuhi,” kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arief Nasution , di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Razman tadi berada di ruang SPKT Polda Metro Jaya selama 30 menit.