RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Polres Inhu menghentikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) terhadap gurunya sendiri.
Dihentikannya perkara itu setelah sang guru, Bambang Fajrianto (50) memaafkan siswanya berinisial A (19), Setelah sebelumnya dengan brutal menganiaya dirinya.
"Keduanya sudah berdamai yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai," kata Penjabat Sementara Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran.
A sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bambang, yang juga Kepala Sekolah di SMA N 02 Rakit Kulim, Indragiri Hulu, dengan cara mencekik dan meninju serta menendangnya.