Dinyatakan Bersalah, Ketua Komnas PA Divonis Penjara Satu Tahun

Oleh karena itu, Dewi divonis satu tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak.

riauonline
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:57 WIB
Dinyatakan Bersalah, Ketua Komnas PA Divonis Penjara Satu Tahun
Sumber: riauonline

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Kombes Pol MZ Muttaqien yang saat itu menjabat Irwasda Polda Riau.

Oleh karena itu, Dewi divonis satu tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, membenarkan hal tersebut penahanan Dewi.

Proses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.

"Adapun amar putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Seno, Selasa, 17 Mei 2022.

BERITA LAINNYA

TERKINI