Saibumi.com, Bandar Lampung - Masayu Thesi Defalia (37) warga jalan Kesumayuda Teluk Betung Utara Bandar Lampung dituntut 2 tahun 6 Bulan karena telah mengejek korban (Suhena) dengan kata-kata tidak senonoh via Whatsapp. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyanti mengungkapkan, terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI nomor 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. "Dengan ini menjatuhkan tutuntutan terhadap terdakwa Masayu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ungkapnya, Rabu, 26 September 2018. Diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 27 Agustus 2018 sekira jam 05.51 WIB. Saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan S. Raja Kesumayuda LK 02 RT/RW 001/002 Kelurahan Sukarame ll Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, Terdakwa menggunakan alat komunikasi handphone merk Samsung tipe A7 untuk memposting (memasang) foto korban Suhena di media sosial Whatsapp dengan nomor 085335104xxxx. Dalam postingan tersrbut,
Akibat Ejekan di Medsos, Wanita Ini Berakhir di Penjara
Saibumi.com, Bandar Lampung - Masayu Thesi Defalia (37) warga jalan Kesumayuda Teluk Betung Utara Bandar Lampung dituntut 2 tahun 6 Bulan karena telah mengejek korban (Suhena) dengan kata-kata tidak senonoh via Whatsapp. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyanti mengungkapkan, terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI nomor 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. "Dengan ini ...
saibumi
Rabu, 26 September 2018 | 20:05 WIB

Sumber: saibumi
BERITA LAINNYA
Prakiraan Cuaca Wilayah Lampung, Waspada Potensi Hujan Lebat
2023-01-28 09:43:52 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB