Saibumi.com, Lampung - Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengalami perubahan tunjangan kinerja (Tukin). Hal itu dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di BKPM.
Atas hal tersebut, pemerintah mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam Perpres ini disebutkan, PNS maupun pegawai lainnya di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.