TIMESINDONESIA – Sebanyak 12 Polsek jajaran di Polres Lamongan kini tidak melakukan proses penyidikan. Meski demikian, 12 Polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, hal itu sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.
"Memang benar, di Polres Lamongan terdapat 12 Polsek yang tidak melakukan penyidikan," kata Miko, Selasa (6/4/2021).