TIMESINDONESIA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Penanganan Covid-19 Nasional (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito menjelaskan soal diizinkannya masyarakat berwisata di tengah larangan mudik Lebaran 2021 ini.
Kata dia, berwisata memang diperbolehkan saat waktu larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021 itu. Akan tetapi, hal itu hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi saja. Dan bukan berwisata ke luar daerah.
"Hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," ujarnya, seperti dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (1/5/2021).