TIMESINDONESIA – Berdasarkan data, mayoritas Kota Palembang zona merah Covid-19 dan mendapat peringatan Kementerian Dalam Negeri RI. Dampaknya Pemkot Palembang memutuskan tidak melaksanakan Shalat Id di masjid-masjid dan umat muslim diimbau melaksanakan shalat di rumah.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama.
"Wilayah zona merah dilarang untuk Shalat ied di masjid, tidak boleh mudik lebaran dan taraweh hanya kapasitas 50 persen,"ungkap Politisi Demokrat ini kepada pers usai video conference dengan kemendragri, Senin (3/5/2021).