Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP

Pemerintah Indonesia  memastikan adanya revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

timesindonesia
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:02 WIB
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Pemerintah Indonesia  memastikan adanya revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk sekaligus memperkuat penerapan UU Cipta Kerja.

Hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Dari keterangan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Rabu (19/5/2021), ini adalah perubahan kelima atas RUU KUP tersebut. Airlangga mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP itu.

BERITA LAINNYA

TERKINI