TIMESINDONESIA – Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades Serentak) tahun 2021 kian dekat. Pasalnya, pertengahan Juni mendatang, akan ada seleksi tambahan bagi desa yang bakal calon kepala desanya melebihi 5 orang.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Nurussalam mengatakan Pilkades serentak merupakan amanah undang-undang No.6 tahun 2014 yang diatur dalam PP. 43 tahun 2014.
PP. 43 2014 itu mengalami perubahan pertamanya yaitu PP. 47 tahun 2015. Perubahan itu bertujuan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas sehingga desa bisa berkembang dan maju dengan hak otonomi sesuai dengan regulasi undang-undang yang ada.