Sehingga disimpulkan menikahi perempuan oleh laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah.
Tapi berbeda jika perempuan yang hamil duluan, kemudian dinikahi oelh laki-laki yang bukan bukan menghamilinya, adalah tidak sah atau haram kata Ustadz Abdul Somad.
Maka langkah yang harus dilakukan adalah, perempuan dan laki-laki itu harus terlebih dahulu menunda pernikahan dan menunggu hingga bayinya lahir. (*)