Menurut Junaedi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, jabatan Rafael Alun disebut sebagai kategori high risk, karena melaporkan semua aset tetap dalam LHKPN. Jadi nilai LHKPN dianggap tak sesuai dengan profilnya sebagai seorang pejabat PNS.
"RA secara sukarela melaporkan apa adanya, karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanyam” katanya begitu.
Orang tua Rafael juga disebutkan selalu tertiba dalam melaporkan SPT. Junaedi mengatakan, tentang kenaikan harta kekayaan milik Rafael pada tahun 2022 hingga mencapai Rp56 miliar, bukan karena memiliki asset tambahan. Tai asset yang dia punya harganya naik, sesuai NJOP yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Terkait kenaikan nilai aset tetap RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan asset,” terang Junaedi.
“RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap” tambahnya.
Junaedi mengatakan Rafael Alun ingin tidak ada fitnah atau pencemaran yang bisa merugikan nama baiknya. (*)