SuaraPekanbaru.id- Hukum mengambil wudhu dengan cara telanjang apakah sah atau tidak. Hal ini akan dijelaskan oelh Suatd Abdul Somad.
Ketika ada seorang bertanya kepada Ustadz Abdul Somda terkait dengan bagaimana hukumnya seseorang, yang mengambil wudhu dalam keadaan telanjang.
Mengutip dari sebuah akun TikTok @ChannelTraksi, yang dilihat pada hari Senin (3/4/2023), Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal itu.
Ustadz Abdul Somad menyampaikan, kalau dalam berwudhu tidak ada rukun syarat bagi seseorang yang hendak bersuci dalam hadas kecil atau berwudhu.
Ustadz Abdul Somad mengatakan tidak ada rukun syarat wajib seseroang yang ingin berwudhu harus menggunakan pakaian.
“Kalau ustadz sendiri saya pakai handuk untuk menutup aurat," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Menurut ustadz kondang dari Kota Pekanbaru ini, kendati hukumnya sah, namun mengambil wudhu dengan bertelanjang tidak memperlihatkan sebagai adab dari seorang yang ingin bersuci.
Menurutnya wudhu sebagai cara dalam menyucikan diri saat seseorang akan melaksanakan ibadah sholat.
"Ada adab-adab kita. Adab masuk ke kamar mandi, adab tidur, makanya kita mengkaji tentang adab kitab Al-kitab Aldab Almufrat," jelas pria yang disapa UAS.
Baca Juga: Mumet dengan Kesulitan dalam Hidup, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Jitu untuk Baca Surat Ini
Menurut Ustadz Abdul Somad saat berbicara tentang hukum mengambil wudhu saat bertelanjang, memang hukumnya sah. Namun seseorang yang melakukan hal itu, bisa diniali sebagai orang yang tidak beradab terhadap nilai agama Islam.
"Kalau cerita adab tutup aurat. Kalau cerita sah tidak sah, sah, kalau cerita sah ya sah. Tapi dia tidak beradab," ungkap UAS.
Secara terminologi fiqih ilmu tentang hukum-hukum syara' yang sifatnya praktis diperoleh dari dalil-dalilnya secara rinci.
"Bedakan antara fiqih dengan adab. Fiqih itu mengatur sah makruh, wajib, rukun, syarat, wajib dan sunnah. Tapi kalau berbucara soal adab maka harus menutup aurat," terangnybeber Ustadz Abdul Somad.
Namun berbeda ketika berbocara soal adab, maka ada tatakrama yang dilakukan kepada Allah haruslah beradab. (*)