SuaraPekanbaru.id- Hukum soal menyuntik cairan yang masuk ke dalam tubuh seseorang terbagi menjadi dua jenis. Hal ini juga berkaitan dengan hukum batal atau tidaknya puasa seseorang di bulan puasa.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.
Menurutnya suntik obat hukumnya tidak membatalkan puasa, seperti suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam.
"Namun suntik infus batal, karena infus makanan. Seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," begitu penjelasan Ustadz Abdul Somad Youtube NUR KHOLISATUN, dilihat Senin (3/4/2023).
Ustadz asal Kota Pekanbaru itu juga mengatakan, termasuk obat tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Karena tujuannya adalah untuk mengobati.
Diterangkan oleh Ustadz Abdul Somad, yang disebut cairan bisa membatalkan puasa atau sesuatu yang masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, kemudian masuk ke dalam usus perut.
"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," kata pria yang akrab disapa UAS.
Termasuk hukum dalam mengorek telinga dan mengupil saat berpuasa di bulan Ramadan.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, memasukkan tangan ke dalam rongga di tubuh bisa saja membuat puasa batal. Hal ini berlaku saat seseroang seseorang mengorek telinga atau sedang mengupil.
Ketika berpuasa hendaknya untuk bisa menjaga diri dari faktor-faktor yang bisa membuat puasa jadi batal.
Ustadz Abdul Somad secara tegas mengatakan, segala sesuatu yang yang dimasukan ke dalam rongga, amak hukumnya bisa membatalkan puasa.
"Asal masuk ke rongga batal, rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, makanya ada yang mengatakan ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga, korek telinga batal," ungkapnya. (*)