SUARA PEKANBARU- Perzinaan tentu merupakan dosa yang serius, namun di zaman sekarang ini banyak pasangan yang terjerumus ke dalam perzinaan dan memutuskan untuk melakukan perzinahan.
Padahal, cara-cara halal terbuka luas untuk menjalin asmara daripada berzina yang haram. Sudah menjadi tugas besar bagi orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak berzina. Pernikahan dengan pasangan yang tidak setia adalah hal yang wajar di masyarakat. Bahkan, ada yang mengejar laki-laki untuk mengambil tanggung jawab dan menikahi perempuan.
Bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam menikahkan pasangan yang telah berzina?
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan soal hukum menikahkan pasangan yang ketangkap basah sedang melakukan perbuatan zina.
Buya Yahya mengingatkan harus disadari kalau perilaku laki-laki tersebut sudah tidak baik, karena sudah menjerumuskan dalam dosa zina.
"Harus sadar bahwasanya laki-laki tersebut adalah yang merusak Anda (perempuan). Maka jangan sampai Anda sudah jatuh ketimpa tangga besi berkarat, nasib buruk," ungkap Buya Yahya, dikutip Kamis (13/4/2023).
Menurut Buya Yahya, menikahkan kedua pasangan yang kepergok melakukan zina, adalah sebuah kebodohan besar.
Apalgi ketika seorang perempuan mengejar laki-laki yang telah menghamilinya dan minta untuk dinikahkan.
"Ini kebodohan beberapa wanita, bahkan orang tua juga," terang Buya Yahya.
Dikatakan Buya Yahya, perempuan harus tetap cerdas dalam memilih. Jangan sampai memilih laki-laki yang jelas-jelas sudah membawanya ke dalam dosa zina.
Maka saat ada pasangan ayng kepergok dalam berzina, bukan langsung untuk dinikahkan. Namun harus dilihat juga oleh pihak perempuan apakah laki-laki tersebut yang mengajaknya berzina layka untuk dijadikan sebagai calon imam dan kepala rumah tangga, atau tidak.
Dikhawatirkan kata Buya Yahya, nanti ketika rumah tangganya sudah berjalan maka akan dipenuhi dosa dan maksiat. Hal itu disebabkan karena suaminya punya sifat seperti itu.
"Apakah harus laki-laki itu menikah? nggak dong tapi ahrus dilihat dulu," terang Buya Yahya.
Berbeda kalau keduanya adalah orang yang baik dan mungkin ketika itu mereka khilaf dan kepeleset dalam godaan zina.
Bisa saja mereka dinikahkan, supaya tidak lagi terjerumus dalam hal yang sama.