Hukum Suami atau Istri Selingkuh, Buya Yahya Sebut Dirajam sampai Mati

Suara Pekanbaru

Sabtu, 29 April 2023 | 11:27 WIB
Hukum Suami atau Istri Selingkuh, Buya Yahya Sebut Dirajam sampai Mati
Ilustrasi pasangan selingkuh. Penceramah asal Cirebon, Buya Yahya menjelaskan hukum bagi suami atau istri yang selingkuh terhinakan harus dirajam sampai mati. ((Freepik/Wayhomestudio))

SUARA PEKANBARU - Dalam Islam dipandang istimewa pada pasangan yang sudah menghalalkan hubungannya dengan pernikahan yang sah.

Apalagi, menikah termasuk ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia. Tetapi, ada perselingkuhan di dalam pernikahan tersebut.

Selingkuh baik si pria maupun wanita yang sudah menikah, kerap kali membuat rumah tangga yang telah dibangun itu retak, bahkan berujung perceraian.

Selingkuh tak hanya dilakukan oleh pria, tetapi juga sering dilakukan oleh wanita. Perselingkuhan sering terjadi meski wanita dan  pria itu sudah sama-sama menikah.

Oleh karena itu, penceramah asal Cirebon Buya Yahya menerangkan, penyebab wanita dan pria selingkuh meski sudah menikah.

Dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan, selingkuh adalah perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram padahal ia sudah mempunyai pasangan yang halal.

"Selingkuh maknanya adalah melakukan hubungan haram, (padahal) sudah punya yang halal, Naudzubillah," ucap Buya Yahya.

Selingkuh merupakan perbuatan yang hina, dan akan terhinakan pula seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, ia sudah memiliki hak yang halal dari pasangan yang menikahinya, namun tetap memilih melakukan yang haram dengan selingkuh.

Baik laki-laki dan perempuan, siapapun yang melakukan perbuatan selingkuh tersebut dianggap hina.

baca juga

"Terhinakan laki-laki seperti itu. Sudah punya (yang) halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," kata Buya Yahya.

Seseorang yang sudah terikat perkawinan, tetapi selingkuh disebut telah melakukan zina muhsan.

Pelaku zina muhsan, kata Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat, karena itu zina muhsan wajib dihindari.

"Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram. Namanya zina muhsan, dan kalau seandainya perlu ditegakkan hukum, maka dia dirajam sampai mati, dan dia mendapat kehinaan. Tapi kalau sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," kata Buya Yahya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Buya Yahya Suami Boleh Tak Beri Nafkah Istri yang Tidak Mau Patuh

Kata Buya Yahya Suami Boleh Tak Beri Nafkah Istri yang Tidak Mau Patuh

Pekanbaru | Sabtu, 29 April 2023 | 11:08 WIB

Terungkap Alasan Virgoun Selingkuh, Akui Tak Lagi Sayang ke Inara Rusli

Terungkap Alasan Virgoun Selingkuh, Akui Tak Lagi Sayang ke Inara Rusli

Entertainment | Sabtu, 29 April 2023 | 11:05 WIB

Sudah Mati Rasa ke Inara Rusli, Virgoun Pertahankan Rumah Tangga Cuma Demi Anak

Sudah Mati Rasa ke Inara Rusli, Virgoun Pertahankan Rumah Tangga Cuma Demi Anak

Entertainment | Sabtu, 29 April 2023 | 10:44 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×