SUARA PEKANBARU - "Kasihan Babinya", makan babi pakai Bismillah, Lina Mukherjee berani tawar hukuman penjara sampai sebut jadi pelakor.
Belum reda cibiran pada Lina Mukherjee dalam kasus makan babi pakai baca Bismillah, sang selebgram kembali mengeluarkan kata-kata kontroversi.
Lina Mukherjee berbicara soal kasus yang menjeratnya, dan berani menawar hukuman penjara yang akan dijalaninya.
Saat ini Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia dijadikan tersangka karena mengucapkan "bismillah" saat makan kriuk babi. Tentang kasus tersebut, Lina Mukherjee merasa diri bersalah dan pantas dihukum.
Secara terang-terangan, Lina Mukherjee menganggap diri tidak pantas dihukum lima penjara karena tidak melakukan kejahatan luar biasa.
Bahkan Lina Mukherjee sampai menyinggu jika dirinya bukan perebut suami orang atau pelakor yang pantas mendapat hukuman berat.
Lina Mukherjee bahkan menawar hukuman yang pantas dijalankannya adalah selama dua bulan saja akibat kasus yang membelitnya sekarang.
"Pantas dihukum (dipenjara), tapi jangan lima tahun. Ya, dua bulan aja lah (dihukum penjara)," kata Lina Mukherjee dalam video yang diunggah ulang akun @lambenyinyir_official pada Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: Pose Terbuka Selvi Kitty Bakal Caleg PAN dan Tas Hermes Ratusan Juta Bikin Geger
Dalam kasus makan babi pakai Bismillah, Lina Mukherjee merasa tidak sepadan dengan hukuman yang akan diterima olehnya.
Apalagi Lina Mukherjee berdalih jika dirinya merasa bersala atas perbuatannya tersebut.
Dalam kasus itu, Lina Mukherjee mengaku dirinya khilaf. "Aku ini kan khilaf (makan babi pakai baca Bismillah), manusia loh. AKu tanya sama dokter, pernah khilaf nggak? Pasti pernah," katanya.
Lantas Lina Mukherjee menyebut dirinya pantas mendapat hukuman setahun penjara andai menjadi perebut suami orang.
"Lihat-lihat lah (bobot kasusnya). Masa sih, kalau aku ngerebut suami orang oke lah satu tahun penjara," jelasnya.
"Masa aku makan babi dipenjara lima tahun kan, kasihan babinya di hutan nanti mahal," katanya. (*)