SUARA PEKANBARU - Hari Raya Idul Adha penting bagi umat muslim berlomba-lomba melaksanakan ibadah berkurban.
Terdapat hukum memasak daging kurban untuk panitia yang ikut menyembelih hewan kurban.
Di hari tersebut, terdapat berbagai macam daging kurban seperti sapi, onta, kambing, atau bahkan telur ayam.
Pada hari itu juga, sebagain umat muslim berlomba-lomba menjadi panitia kurban.
Ketika selesai menyembelih hewan kurban, panitia atau petugas kurban biasanya segera mengambil daging untuk dimasak.
Tujuannya adalah agar panitia dan petugas kurban bisa makan bersama sebelum pembagian daging kurban.
Lantas, apakah hukum mengambil daging bagi panitia tersebut?
"Ketika dimakan, nggak jelas pemiliknya, maka haram. Solusinya begini, panggil pemilik sapi," jelas UAS.
"Mengambil daging kurban sebelum dibagi tidak diperkenankan. Hendaknya dipotong sebagai bagiannya," Ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Tampil di Acara Hajatan, Penampilan Kurus Lesti Kejora Jadi Perhatian
"Kecuali yang memberikan adalah yang punya daging kurban," tambahnnya.
Itulah hukum mengambil dan memasak daging kurban. setiap muslim diajurkan memerhatikan hukum dari perbuatan yang dilakukan.(*)