SUARA PEKANBARU - Masyarakat saat ini tidak usah dikhawatirkan terkait cara mengubah Kartu Keluarga (KK) melalui sistem online.
Sebab, ada beberapa cara mengubahnya yang akan di sajikan di bawah ini!
Biasanya perubahan KK dilakukan karena adanya anggota keluarga yang baru atau datang hingga menumpang dengan keluarga Anda.
Bisa juga KK diubah karena ada anggota keluarga yang baru saja alami meninggal dunia. Hal ini membuat mereka tentunya harus mengubahnya, karena orangnya sudah meninggal.
Sebelumnya Anda selalu diarahkan untuk pergi ke Kantor Dinas Dukcapil sesuai daerah masing-masing yang terdaftar di KK.
Namun, sekarang pemerintah tentunya mempermudahkan untuk mengubah KK melalui sistem online.
Oleh karena itu, bagi Anda yang masih bingung, tenang saja akan dibagikan cara mengubahnya yang dilansir dari berbagai sumber di sini.
Cara mengubah KK secara online sebagai berikut:
1. Anda harus mengunjungi laman resmi Dinas Dukcapil dari daerah yang terdaftar di KK
Baca Juga: Pose Yoga yang Cocok untuk Masing-Masing Zodiak, Punyamu Apa?
Contohnya Anda bisa menulis atau searching di Google dengan kata kunci "Dukcapil (nama kabupaten/kota) daerah Anda.
2. Bikin akun dengan cara memasukkan data Anda
Biasanya Anda diharuskan untuk memasukkan NIK keluarga, nomor KK yang tertera, email, nama lengkap, nomor handphone dan password baru.
Nantinya Anda akan mendapatkan verifikasi mendapatkan pesan melalui email atau nomor handphone yang ditulis oleh Anda.
3. Mengikuti langkah-langkah yang tertera untuk mengaktifkan akun Anda
4. Setelah akun terverifikasi Anda bisa masuk dan pilih bagian menu layanan KK