Peserta Seleksi CPNS 2023 Wajib Tahu! Persyaratan dan Lampiran Dokumen yang Dibutuhkan Laman SSCASN

Suara Pekanbaru

Minggu, 16 Juli 2023 | 13:41 WIB
Peserta Seleksi CPNS 2023 Wajib Tahu! Persyaratan dan Lampiran Dokumen yang Dibutuhkan Laman SSCASN
Ilustrasi peserta seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang lolos dari persyaratan di akun SSCASN. (Freepik)

SUARA PEKANBARU - Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan di kanal resmi SSCASN untuk mendaftar proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Kabar bahagia bagi pelamar sejak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Jumat (14/7/2023) resmi buka rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Hal tersebut berdasarkan keputusan yang dilakukan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas yang akan buka seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada pertengahan September 2023 mendatang.

"Pemerintah sudah putuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Anas.

Pelamar atau calon peserta seleksi CPNS 2023 bisa langsung akses kanal resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ untuk proses registrasi akun dan pendaftarannya.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi SSCASN, ada persyaratan dan lampiran dokumen yang harus dilengkapi dan sesuai kriteria sebagai berikut.

Persyaratan CPNS dan PPPK 2023:

- Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun

- Pelamar tidak lagi terlibat sedang dipidana penjara atau kriminalitas

baca juga

- Tidak diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai PNS, Polri, dan TNI

- Pelamar tidak lagi atau sedang menjabat jadi PNS, ASN, Polri, TNI, dan sebagai siswa yang sekolah ikatan dinas

- Bukan pengurus parpol

- Jenjang pendidikan sesuai formasi dan kriteria yang dipilih pelamar

- Pelamar minimal berasal lulusan PTN IPK 2,75 dan PTS 3,00

- Melampirkan sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS sesuai kebutuhan beberapa formasi tertentu di SSCASN

- Minimal lulusan dari prodi di PTN yang terakreditasi BAN-PT

- Harus siap ditempatkan seluruh wilayah Indonesia dan tidak memilih pindah tempat sesuai waktu yang sudah ditetapkan

Dokumen yang dilampirkan untuk daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Scan pas foto berlatar warna merah format JPG atau JPEG ukuran 200 Kb

2. Scan swafoto yang tidak ngeblur, miring, dan wajib jelas format JPG atau JPEG ukuran 200 Kb

3. Scan KTP dan akta kelahiran format JPG atau JPEG ukuran 200 Kb

4. Wajib scan ijazah dan serdik/STR format PDF ukuran 800 Kb

5. Scan transkrip nilai berformat PDF berukuran 500 Kb

6. Scan surat lamaran berformat PDF berukuran 300 Kb

7. Scan dokumen pendukung lain format PDF ukuran 800 Kb. Contoh: Tandatangan siap ditempatkan seluruh wilayah Indonesia

Sebagai informasi tambahan, saat laman resmi SSCASN sudah bisa diakses untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023. Pelamar wajib cepat-cepat untuk mendaftar.

Dikhawatirkan semakin banyak pelamar yang ingin mengikuti proses seleksi CPNS 2023, website SSCASN akan down atau banyak antrean melayani pendaftaran.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Dibuka September, Catat Syarat, Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023!

Jadwal Dibuka September, Catat Syarat, Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023!

Pekanbaru | Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:26 WIB

KPU Kembali Kasih Waktu ke  Parpol Buat Perbaikan Dokumen Bakal Caleg

KPU Kembali Kasih Waktu ke Parpol Buat Perbaikan Dokumen Bakal Caleg

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:13 WIB

KPU Kembali Berikan Kesempatan Bagi Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU Kembali Berikan Kesempatan Bagi Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

Kotak Suara | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×