Data Fakta Pemerkosaan Gadis Lugu Pekerja Laundry di Lampung, 5 Kali Tak Berdaya Layani Nafsu Setan si Bos, kini Gadis 16 Tahun Itu Hamil

Suara Pekanbaru

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:41 WIB
Data Fakta Pemerkosaan Gadis Lugu Pekerja Laundry di Lampung, 5 Kali Tak Berdaya Layani Nafsu Setan si Bos, kini Gadis 16 Tahun Itu Hamil
Foto ilustrasi korban pemerkosaan dalam ancaman pelaku. (suara.com)

Arif Gunawan ditangkap pada tanggal 9 Agustus 2023 dan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku terkait dengan perlindungan anak dan kejahatan seksual.

Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian juga diamankan oleh polisi.

Kejadian ini menyoroti perlunya perlindungan anak dan penegakan hukum dalam kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini. (*)

Data fakta kasus pekerja laundry di Lampung 5 kali diperkosa sampai hamil oleh sang bos:

1. Identitas Korban dan Pelaku:

- Korban adalah seorang gadis berusia 16 tahun yang bekerja sebagai pekerja laundry di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

- Pelaku bernama Arif Gunawan, berusia 25 tahun, warga Dusun IV Gumuk Rejo, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

2. Kronologi Kejadian:

- Korban telah diperkosa sebanyak lima kali oleh majikannya di tempat kerjanya.

baca juga

- Pelaku memanfaatkan jam istirahat korban untuk melakukan perbuatan bejat.

- Perbuatan bejat ini dimulai sejak bulan Juli 2023.

3. Pengungkapan Kejadian:

- Ibu kandung korban menyadari perubahan perilaku anaknya sejak bulan Juli 2023.

- Setelah ditanya secara mendetail, korban mengaku telah dirudapaksa oleh majikannya.

- Ibu korban melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif, mengindikasikan bahwa korban hamil akibat perbuatan tersebut.

4. Tindakan Hukum:

- Pelaku telah diamankan oleh polisi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

- Pasal 81 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar penuntutan terhadap pelaku.

5. Barang Bukti dan Penangkapan:

- Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian lengkap korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya.

- Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Surabaya pada tanggal 9 Agustus 2023 di Kampung Gaya Baru Satu.

6. Pasal Hukum yang Diterapkan:

- Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam undang-undang terkait.

7. Reaksi Keluarga Korban:

- Ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi untuk meminta keadilan atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anaknya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya

Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya

Lampung | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:37 WIB

5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja

5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:35 WIB

Status Bandara Internasional di Bandara Radin Inten II Dievaluasi

Status Bandara Internasional di Bandara Radin Inten II Dievaluasi

Lampung | Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:33 WIB

Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024

Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024

Lampung | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:47 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×