3. Jumlah Kursi di Parlemen:
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen (DPR RI). Oleh karena itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
4. Jumlah Suara Sah Minimal:
Selain persyaratan kursi, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.