Ponrogo.suara.com – Teka teki motor Harley Davidson yang dikendarai tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, putra Pejabat Direktorat Jendra Pajak akhirnya terungkap. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut, motor yang dipamerkan Mario dandy adalah motor Bodong alias Tidak memiliki surat-surat yag sah.
Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan (Rafael) sudah akui juga itu bodong," kata Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/3/2023).
Sedangkan untuk nomer polisi B 6000 LAM yang terpasang di sepeda motor dipastikan bahwa nomer tersebut Palsu. "Iya (palsu)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengaku masih kesulitan untuk melacak soal motor Harley Davidson milik Rafael. "Yang Harley Davidson karena enggak ada pelat nomornya, kami juga nggak bisa cari ke mana-mana," kata Pahala di KPK, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Pahala mengaku KPK bakal berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kepolisian untuk mengungkap soal kepemilikan moge itu.
"Yang kerja sama dengan dealer, ya kita mulai dengan Samsat, biasanya gitu. Dan di samsat itu kita dikasih impornya dari mana, Kapan, itu bisa kami cari. Oleh karena itu sebelum kami cari ke sana, kan kita cari dulu yang paling sederhana aja, nama, BPKB," katanya.