ponorogo.suara.com – Sedikitnya 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Ponorogo tidak ditemukan dari sistem database Pemasyarakatan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo.
Dari Pencocokan data NIK dan perekaman e-KTP WBP yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2023 berdasarkan surat Kepala Rutan Nomor W15.PAS.PAS30-UM.01.02-205 perihal Validasi Data NIK Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Ponorogo Untuk Keperluan Pemilu Tahun 2024 hasilnya, 299 Valid, 11 invalid dan 52 tidak ditemukan serta 4 WBP dinyatakan belum melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Rutan, Agus Yanto mengucapkan banyak terimakasih kepada Dinas Dukcapil. "Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Dukcapil atas respon yang cepat terkait Validasi data NIK KTP bagi warga binaan yang berada di Rutan Ponorogo” ungkap Agus Yanto dikutip dari jatim.kemenkumham.go.id senin (13/3/23)
Untuk tindak lanjut atas data tersebut, Rutan Ponorogo dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo akan selalu terus berkoordinasi secara berkala. Dan WBP yang belum melakukan perekaman, Dinas Dukcapil dalam waktu dekat akan mengatur jadwal untuk perekaman di dalam Rutan.
Pencocokan data NIK dan perekaman e-KTP WBP ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 mendatang. Selain itu juga untuk pengecekkan asuransi kesehatan WBP pada BPJS, serta sinkronisasi antara data NIK dengan data SDP di Rutan Ponorogo.