ponorogo.suara.com – Peredaran minyak goreng subsidi merek minyakita yang masih terbatas di Ponorogo Jawa Timur mendapat sorotan dari anggota komisi B Provinsi Jawa Timur.
Mirza Ananta Anggota DPRD dari partai Nasdem menuturkan, keberadaan minyak goreng subsidi merek minyakkita yang masih terbatas memang masih menjadi PR pemerintah mengingat kondisi ini sudah terjadi sejak tahun lalu.
Memang ia tidak memungkiri jika domain kebijakan terhadap minyak subsidi tersebut adalah adalah wewenang pemerintah pusat. Namun sebagai Dewan Provinsi, ia terus mendesak pemerintah pusat agar keberadaan minyak subsidi yang dibutuhkan masyarakat kecil, segera teratasi
“pendapat saya sebenarnya Menteri Perdagangan itu bisa kalau punya memang punya kemauan kuat untuk menyelesaikan ini” ungkapnya senin (27/3/23)
![Mirza Ananta Anggota Komisi B DPRD Jatim [ponorogo.suara.com/dedi.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/03/27/1-mirza.jpeg)
Mirza menambahkan, ditengah bulan suci Ramadan, kebutuhan masyarakat kecil terhadap minyak subsidi merek minyakita sangatlah besar, sudah seharusnya Pemerintah Pusat bisa mengatisipasi dengan memastikan stok keberadaan minyak subsidi aman di pasaran, bahkan jika perlu, pemerintah punya wewenang untuk membuat sanksi kepada perusahaan yang memproduksi minyak goreng jika tidak memenuhi target pemerintah.
“Kan perusahaan sawit Indonesia itu besar sekali. Di Sumatra, terus di Kalimantan, itu penghasil sawitt semua itu. Masa sih mengatasi kebutuhan masyarakat Indonesia setiap tahun terjadi kelangkaan seperti ini” ungkapnya.
Sementara itu, terbatasnya penjualan minyak goreng subsidi merek minyakita juga diamini pedagang atau agen. Widianto menuturkan keberadaan minyak goreng subsidi minyakkita memang ada, namun tidak banyak.
Ia mengaku, pembelian minyak goreng subsidi dari perusahaan sangat terbatas, oleh sebab itu, minyak yang dijual Kembali ke pengecer juga dibatasi agar semua pelanggannya bisa mendapatkan meski tidak banyak jumlahnya.
“sebetulnya minyaknya ada tapi tidak banyak, karena dari perusahannya terbatas, masyarakat masih banyak yang ngambil dari tempatnya namun tidak bisa banyak” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Pemotongan Gaji Capai Puluhan Miliar, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM