ponorogo.suara.com - Menjelang berakhirnya waktu pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 31 maret 2023 mendatang, belasan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari 8 Fraksi belum melaporkan LHKPN.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto menuturan, setidaknya ada 13 anggota dewan yang hingga saat ini, senin 27 Maret 2023 belum melaporkan kekayaan kepada KPK.
Ke 13 anggota tersebut berasal dari Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gabungan.
“Jadi dari 13 anggota DPRD Ponorogo yang belum melaporkan LHKPN terdiri dari 8 fraksi ya ng ada di dewan,” katanya kepada ponorogo.suara.com jejaring media suara.com.
Ketua DPR dari fraksi Nasdem menambahkan, meski data yang diterima sudah jelas siapa saja anggota yang belum melaporkan LHKPN, namun ia menolak memberikan informasi lebih jelas, identitas pejabat yang belum melaporkan.
“saya update hingga tadi pagi, ada 13 anggota DPRD Ponorogo yang belum melaporkan LHKPN” kepada KPK, tambahnya.
Sunarto menambahkan, Tindakan anggota DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaannya juga terjadi di tahun 2022 silam hingga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun tangan terkait hal tersebut.
“tahun kemarin juga ada, hingga akhir tahun 2022, ada beberapa yang tidak melaporkan LHKPN, dan orangnya juga saat ini terdata di 13 anggota yang belum melaporkan” terangnya.
Sunarto menambahkan sebagai ketua DPRD dirinya hanya bisa menghimbau supaya anggota segera melapor kekayaannya. Hal itu supaya institusinya tidak terkena teguran atau bahkan sanksi dari KPK.