Ponorogo.suara.com - Sekretaris Daerah Jawa Timur dan seorang pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan senin (10/4/23) dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kedua orang tersebut tidak hanya dipanggil untuk mengkonfirmasi isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN, tetapi juga untuk memeriksa sejumlah data dan informasi yang dimiliki KPK.
"Kepada keduanya, tim mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," kata Ipi lewat keterangan pada Selasa (10/4/2023).
Ipi menambahkan bahwa setiap proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPK akan didukung dengan berbagai bukti yang ada. Selain itu, KPK juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta.
"Kami memastikan setiap proses klarifikasi yang dilakukan kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor tentu akan disandingkan dengan berbagai bukti yang ada," katanya.
KPK juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mengawal transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara atau wajib lapor melalui kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan.