Suara ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mencatat rekor pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 dengan menerima berkas dari 18 partai politik (Parpol).
Meskipun ada yang mendaftar di menit-menit terakhir, semua partai berhasil menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Arwan Hamidi, salah satu komisioner KPU Ponorogo, menyatakan, 18 partai itu sudah menyerahkan berkas semua. 4 partai memang di menit-menit terakhir. Tapi semua sudah menyerahkan.
Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme partai politik dan kandidat dalam mengikuti proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Total ada ratusan orang yang didaftarkan sebagai bacaleg dari 18 partai politik tersebut” ungkapnya
Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi, mengungkapkan bahwa sebagian besar partai memanfaatkan kuota maksimal pendaftaran bacaleg. Ponorogo berhasil mencatat jumlah 658 orang yang mendaftar sebagai bacaleg.
Namun, Mamik juga menyebutkan bahwa ada partai yang hanya mendaftarkan enam bacaleg, jumlah terendah dibandingkan partai lainnya. Dia tidak merinci partai mana yang hanya mendaftarkan enam bacaleg tersebut. Menurutnya, partai tersebut memiliki jumlah calon yang paling sedikit.
Mamik juga menekankan bahwa pendaftaran bacaleg ini masih perlu melalui tahap verifikasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
Tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg akan dilakukan mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. KPU Ponorogo akan menggunakan dua kategori penilaian dalam verifikasi ini, yaitu kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Bonus Melimpah Menanti Timnas Indonesia jika Rebut Emas Sepak Bola SEA Games 2023
Bacaleg yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya selama masa perbaikan
Mamik menegaskan bahwa jika bacaleg tidak memperbaiki dokumen dalam masa perbaikan yang diberikan, mereka akan dicoret dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Proses verifikasi dan seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bacaleg yang mendaftar benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU” tambahnya
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 29-23 Agustus. Selama periode ini, KPU juga akan mengadakan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para calon sementara yang terdaftar.
Ini merupakan langkah partisipatif yang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan terkait para calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.