Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Ahli Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Sudah Tidak Mungkin!

Senin, 15 Mei 2023 | 15:53 WIB
Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Ahli Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Sudah Tidak Mungkin!
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup tidak memungkinkan untuk diterapkan.

Hal itu disampaikan Titi dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda keterangan ahli dari pihak terkait, yaitu Derek Loupatty. Dalam sidang itu, Titi menjadi salah satu ahli yang dihadirkan.

Pada kesempatan itu, Titi menyebut kini sudah memasuki masa-masa krusial. Sebab, pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah selesai.

"Jadi, kita tidak mungkin mundur ke belakang karena tahapan sudah maju ke depan," kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Menurut dia, lebih baik semua pihak fokus pada mempersiapkan seluruh tahapan pemilu dan mencegah potensi munculnya masalah dibanding mengubah sistem yang sudah berlaku.

"Ahli berpandangan bahwa putusan atas sistem pemilu ini aka menjadi salah satu momentum MK untuk meneguhkan posisinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia," tegas dia.

"Ahli meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia," tambah Titi.

Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader PDI Perjuangan. Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga: Serasa Musim Kampanye, Konvoi Pendukung Parpol Warnai Pendaftaran Bacaleg ke KPU Garut

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI