700 Kendaraan Bermotor di Ponorogo Terkena Pemblokiran Pajak Akibat Tidak Membayar Denda

Ponorogo | Suara.com

Minggu, 28 Mei 2023 | 11:28 WIB
700 Kendaraan Bermotor di Ponorogo Terkena Pemblokiran Pajak Akibat Tidak Membayar Denda
Petugas memeriksa pengendara roda 4 ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Masih ada sekitar 700-an kendaraan bermotor di Ponorogo yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahun lalu namun hingga kini pemiliknya belum melakukan kewajiban membayar denda. Unit tilang Satlantas Polres Ponorogo segera memberikan tilang elektronik setelah melakukan penindakan, namun ternyata masih banyak yang belum melaksanakan sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiono, 700-an kendaraan yang belum membayar denda tersebut kini menghadapi pemblokiran pajak. Ipda Bagus Sulistiono menjelaskan bahwa akar permasalahan terkait ketidakadanya pembayaran denda ini terdiri dari dua hal. Pertama, ada pemilik kendaraan yang dengan sengaja tidak mengambil tindakan atau tidak memberikan konfirmasi kepada unit tilang Satlantas Polres Ponorogo bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE. Kedua, terdapat pelanggar yang sudah memberikan konfirmasi kepada unit tilang namun mengabaikannya, dengan tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda melalui persidangan dan kejaksaan.

"Ada yang tidak melakukan konfirmasi kepada unit tilang, ada juga pelanggar yang melakukan konfirmasi tetapi tidak melakukan sidang," ungkap Bagus.

Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar ETLE ini. Salah satu tindakan yang diambil adalah dengan melakukan pemblokiran pajak kendaraan yang terkena penindakan ETLE. Akibatnya, ketika pemilik kendaraan tersebut hendak membayar pajak, mereka tidak dapat membuka blokir tersebut. Blokir pajak tersebut hanya dapat dibuka apabila pelanggar melunasi denda akibat penindakan ETLE saat membayar pajak. Dengan membayar denda tersebut, pemblokiran akan secara otomatis dibuka kembali.

"Untuk membuka blokir pajak tersebut, pemilik kendaraan harus membayar denda yang diakibatkan oleh pelanggaran ETLE," tambahnya.

Pemblokiran pajak kendaraan menjadi langkah yang diberlakukan guna memastikan bahwa pelanggar ETLE bertanggung jawab atas perbuatannya dan membayar denda yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

Meskipun pemblokiran pajak kendaraan merupakan langkah yang diterapkan untuk menekan angka pelanggaran dan memastikan pemilik kendaraan mematuhi aturan, masih perlu adanya upaya pencegahan lebih efektif dan sosialisasi yang lebih intensif agar pelanggaran seperti ini dapat dikurangi. Pemerintah dan instansi terkait perlu bekerja sama untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan konsekuensinya jika melanggarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaji ke-13 ASN Pemkab Ponorogo: Pengeluaran Puluhan Miliar Rupiah untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara

Gaji ke-13 ASN Pemkab Ponorogo: Pengeluaran Puluhan Miliar Rupiah untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara

| Minggu, 28 Mei 2023 | 11:20 WIB

Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA) Ponorogo: Menggali Strategi Marketing di Era Digital

Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA) Ponorogo: Menggali Strategi Marketing di Era Digital

| Minggu, 28 Mei 2023 | 11:00 WIB

Tanah Gerak di Dusun Nguncup, Ponorogo: Ketakutan yang Terus Membayangi, Perlukah Respons Lebih Tanggap?

Tanah Gerak di Dusun Nguncup, Ponorogo: Ketakutan yang Terus Membayangi, Perlukah Respons Lebih Tanggap?

| Kamis, 25 Mei 2023 | 19:31 WIB

Terkini

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:28 WIB

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:15 WIB

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB