ponorogo

Terdakwa Anak Penganiaya Temannya di Pondok Gontor Ponorogo Divonis 4 Tahun Penjara!

Ponorogo Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:25 WIB
Terdakwa Anak Penganiaya Temannya di Pondok Gontor Ponorogo Divonis 4 Tahun Penjara!
Terpidana penganiaya santri gontor hingga meninggal di bawa ke Rutan ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo – Suasana berbeda terasa di ruang persidangan anak Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur. IH (17) salah satu terdakwa kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap teman Albar Maldi (AM) sesama santri di Pondok Modern darussalam Gontor, Jawa Timur terlihat lesu dan tidak enak makan menunggu jadwal persidangan dari pukul 10 pagi, hingga baru dilaksanakan pukul 14.00 siang

Dalam persidangan yang di pimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan SH, terdakwa yang masih berstatus remaja anak divonis penjara selama 4 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban berinisial AM 

Pengadilan Negeri Ponorogo menyimpulkan bahwa terdakwa IH, terlibat dalam perbuatan kekerasan yang berujung pada kehilangan nyawa korban. Hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan bukti yang kuat.

“Menyatakan anak irfan hakim telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalsh melakukan tindak pidana secara bersama2 terhadap korban mati dengan vonis Pidana penjara 4 tahun LP pemuda dan latihan kerja 6 bulan lamanya di BLK” dalam putusannya, Rabu (7/6/23)

Selama persidangan, beberapa barang bukti seperti benda tajam yang digunakan dalam penganiayaan, pakaian yang terkait dengan kejadian, rekaman medis, surat permintaan maaf, surat kematian, dan dokumen-dokumen lainnya telah dikembalikan kepada penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum.

Selain hukuman penjara dan latihan kerja, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sementara itu, Bagas Prasetyo Utomo, selaku Jaksa Penuntut umum pasca persidangan menuturkan, pihaknya menerima putusan pengadilan karena telah mempertimbangkan asas proposional dan asas kepentingan pada anak

"karena sudah sesuai dengan asas proposional dalam vonis yang diberikan, Maka dari itu kami tidak selaku JPU tidak melakukan upaya hukum lanjutan" ungkapnya

Menyikapi sidang putusan hari ini, Juru bicara pondok modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifullah menyampaikan beberapa hal sesuai dg komitmen awal Gontor untuk mendukung secara penuh proses peradilan untuk kasus ini sehingga bisa menghormati dan menghargai apapun yg telah diputuskan majelis hakim

Baca Juga: Di Tengah Masa Pramusim, PSSI Desak Klub Segera Lepas Pemain untuk Bela Timnas Indonesia

“secara internal kami terus banyak mengambil pelajaran dari kejadian ini kami melakukan perbaikan dari berbagai macam sisi untuk kualitas pendidikan di pondok modern Darussalam Gontor termasuk sistem kepengasuhan santri” ungkapnya

Keputusan ini menuai perhatian luas di masyarakat, terutama di kalangan pendidikan dan pesantren. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih mengawasi dan mendidik generasi muda agar terhindar dari tindakan kekerasan yang berdampak fatal.

Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan hidup dalam lingkungan pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI