Suara Ponorogo - Aksi kejahatan mendistribusikan barang terlarang jenis narkotika ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo.
Petugas kepolisian dengan ketangkasan yang tinggi berhasil menangkap pelaku berinisial CRS (28), yang berencana melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang berhasil diamankan oleh petugas itu, sedianya akan diselundupkan dengan dilempar ke dalam Rutan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko kepada ponorogo.suara.com
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika petugas mencurigai kehadiran seseorang yang mendekati Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku CRS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram.
Narkoba tersebut direncanakan untuk dilemparkan ke dalam rutan.
Dengan penangkapan pelaku CRS ini, Satresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus. Melalui kerjasama dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo,
polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama DN yang berada di dalam rutan.
"Pelaku DN ini berada di dalam rutan dan merupakan pemesan sabu-sabu. Mereka (pelaku CRS dan DN) adalah teman saat CRS dipenjara dalam kasus penggelapan," ungkap Kapolres Ponorogo.
Baca Juga: Publik Malaysia Heboh Timnas Indonesia vs Portugal, Sebut PSSI Mau Boyong Cristiano Ronaldo
Polres Ponorogo dan Rutan Kelas IIB Ponorogo bersatu dalam tekad untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ponorogo, khususnya di dalam rutan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan durasi paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Ponorogo tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.