Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu ke Rutan Ponorogo: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan 5,36 Gram Barang Bukti

Ponorogo | Suara.com

Rabu, 28 Juni 2023 | 11:54 WIB
Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu ke Rutan Ponorogo: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan 5,36 Gram Barang Bukti
petugas Introgasi pelaku ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Aksi kejahatan mendistribusikan barang terlarang  jenis narkotika ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo.

Petugas kepolisian dengan ketangkasan yang tinggi berhasil menangkap pelaku berinisial CRS (28), yang berencana melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang berhasil diamankan oleh petugas itu, sedianya akan diselundupkan dengan dilempar ke dalam Rutan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko kepada ponorogo.suara.com

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika petugas mencurigai kehadiran seseorang yang mendekati Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku CRS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram.

Narkoba tersebut direncanakan untuk dilemparkan ke dalam rutan.

Dengan penangkapan pelaku CRS ini, Satresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus. Melalui kerjasama dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo,

polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama DN yang berada di dalam rutan.

"Pelaku DN ini berada di dalam rutan dan merupakan pemesan sabu-sabu. Mereka (pelaku CRS dan DN) adalah teman saat CRS dipenjara dalam kasus penggelapan," ungkap Kapolres Ponorogo.

Polres Ponorogo dan Rutan Kelas IIB Ponorogo bersatu dalam tekad untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ponorogo, khususnya di dalam rutan.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan durasi paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Ponorogo tetap  berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejutan di Rutan Ponorogo: BNN Trenggalek Melakukan Tes Urine Acak, Bagaimana Hasilnya?

Kejutan di Rutan Ponorogo: BNN Trenggalek Melakukan Tes Urine Acak, Bagaimana Hasilnya?

| Selasa, 30 Mei 2023 | 21:50 WIB

Ini Strategi Petugas Rutan untuk Cegah Kejahatan di Dalam: Gelar Razia di Kamar Warga Binaan!

Ini Strategi Petugas Rutan untuk Cegah Kejahatan di Dalam: Gelar Razia di Kamar Warga Binaan!

| Rabu, 10 Mei 2023 | 17:36 WIB

Kunjungan Berkesan Bupati Ponorogo ke Rutan: Sapa Mantan Rival Pilkada dan Ajak Warga Binaan untuk Berdoa dan Meningkatkan Introspeksi Diri

Kunjungan Berkesan Bupati Ponorogo ke Rutan: Sapa Mantan Rival Pilkada dan Ajak Warga Binaan untuk Berdoa dan Meningkatkan Introspeksi Diri

| Minggu, 30 April 2023 | 19:14 WIB

Terkini

Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa

Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa

Riau | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:35 WIB

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:34 WIB

Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan

Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:34 WIB

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:33 WIB

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat

12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat

Batam | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

Bali | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:30 WIB

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:28 WIB

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB