Suara ponorogo – upaya untuk menekan terjadinya Tindakan kriminalitas di dalam rumah tahanan, satuan petugas keamanan rutan mengelar Razia di setiap sel yang ditempati warga binaan di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas secara teliti memeriksa setiap sudut kamar, lemari hingga lantai yang disinyalir sebagai tempat untuk menyembunyikan barang terlarang. Tidak hanya memeriksa ruangan, petugas juga menyasar setiap warga binaan yang diduga menyembunyikan barang terlarang di tubuh.
![petugas cek wabin [ponorogo.suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/05/10/1-lapas-1.jpeg)
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Haryono menjelaskan, pemeriksaan terhadap warga binaan dilakukan pasca apel masuk kamar dilakukan. Untuk memaksimakan tugas, pihaknya dibantu seluruh staf dan anggota regu keamanan untuk melakukan pencarian
" Penggeledahan razia insidentil ini kita lakukan bersama-sama dengan pejabat struktural, staf dan anggota regu penjagaan sebagai tindak lanjut dari intruksi pusat” ungkap Haryono.
Tidak ada barang berbahaya dalam pemeriksaan petugas, dari warga binaan, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang seperti, handpone, Kartu remi, Charge, Korek api dan barang-barang lainnya dari Blok kamar D5 dan C5.
Semua barang temuan, langsung segera di musnahkan petugas dengan cara dibakar agar menjadi peringatan bagi warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang
Haryono menambahkan, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.08.05-714 tertanggal 02 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.