Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu ke Rutan Ponorogo: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan 5,36 Gram Barang Bukti

Ponorogo

Rabu, 28 Juni 2023 | 11:54 WIB
Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu ke Rutan Ponorogo: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan 5,36 Gram Barang Bukti
petugas Introgasi pelaku ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Aksi kejahatan mendistribusikan barang terlarang  jenis narkotika ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo.

Petugas kepolisian dengan ketangkasan yang tinggi berhasil menangkap pelaku berinisial CRS (28), yang berencana melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang berhasil diamankan oleh petugas itu, sedianya akan diselundupkan dengan dilempar ke dalam Rutan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko kepada ponorogo.suara.com

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika petugas mencurigai kehadiran seseorang yang mendekati Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku CRS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram.

Narkoba tersebut direncanakan untuk dilemparkan ke dalam rutan.

Dengan penangkapan pelaku CRS ini, Satresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus. Melalui kerjasama dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo,

polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama DN yang berada di dalam rutan.

"Pelaku DN ini berada di dalam rutan dan merupakan pemesan sabu-sabu. Mereka (pelaku CRS dan DN) adalah teman saat CRS dipenjara dalam kasus penggelapan," ungkap Kapolres Ponorogo.

baca juga

Polres Ponorogo dan Rutan Kelas IIB Ponorogo bersatu dalam tekad untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ponorogo, khususnya di dalam rutan.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan durasi paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Ponorogo tetap  berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejutan di Rutan Ponorogo: BNN Trenggalek Melakukan Tes Urine Acak, Bagaimana Hasilnya?

Kejutan di Rutan Ponorogo: BNN Trenggalek Melakukan Tes Urine Acak, Bagaimana Hasilnya?

Ponorogo | Selasa, 30 Mei 2023 | 21:50 WIB

Ini Strategi Petugas Rutan untuk Cegah Kejahatan di Dalam: Gelar Razia di Kamar Warga Binaan!

Ini Strategi Petugas Rutan untuk Cegah Kejahatan di Dalam: Gelar Razia di Kamar Warga Binaan!

Ponorogo | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:36 WIB

Kunjungan Berkesan Bupati Ponorogo ke Rutan: Sapa Mantan Rival Pilkada dan Ajak Warga Binaan untuk Berdoa dan Meningkatkan Introspeksi Diri

Kunjungan Berkesan Bupati Ponorogo ke Rutan: Sapa Mantan Rival Pilkada dan Ajak Warga Binaan untuk Berdoa dan Meningkatkan Introspeksi Diri

Ponorogo | Minggu, 30 April 2023 | 19:14 WIB

Terkini

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:01 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup

Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jadwal Rilis Film Ray Gunn Terungkap, Scarlett Johansson Jadi Pengisi Suara

Jadwal Rilis Film Ray Gunn Terungkap, Scarlett Johansson Jadi Pengisi Suara

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:59 WIB

Kimmich Soroti Kesalahan Fatal Jerman usai Dikalahkan Ekuador di Piala Dunia 2026

Kimmich Soroti Kesalahan Fatal Jerman usai Dikalahkan Ekuador di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:56 WIB

Arema FC Pertahankan Adi Satryo dan Gianluca, Siapkan Empat Kiper untuk Super League 2026/2027

Arema FC Pertahankan Adi Satryo dan Gianluca, Siapkan Empat Kiper untuk Super League 2026/2027

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:50 WIB

Definisi Wangi Tanpa Ribet: 5 Parfum Balm Ringkas yang Antibocor

Definisi Wangi Tanpa Ribet: 5 Parfum Balm Ringkas yang Antibocor

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:50 WIB

Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review

Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli

7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB