Pengangkatan Ratusan Honorer di Pemkab Ponorogo Menjadi ASN PPPK, Ini Bedanya dengan PNS yang Perlu Diketahui!

Ponorogo

Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:25 WIB
Pengangkatan Ratusan Honorer di Pemkab Ponorogo Menjadi ASN PPPK, Ini Bedanya dengan PNS yang Perlu Diketahui!
Bupati Ponorogo dengan Pegawai P3K ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

SUARA PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengangkat sebanyak 492 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK ini diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari Kamis (27/07/2023) sore di Gedung Sasana Praja. 

Dari jumlah tersebut, 451 orang merupakan guru, dan 41 orang merupakan tenaga teknis. Pengangkatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Meski berstatus ASN, apa perbedaan mendasar antara PNS dengan PPPK, berikut penjelasannya.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua profesi di sektor pemerintahan yang banyak diminati. Keduanya merupakan ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah. 

Meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan penting antara keduanya yang perlu dipahami.

Apa itu PNS? Secara definisi, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Mereka juga berstatus ASN dan direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

baca juga

PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, dan kampus negeri.

Berikut adalah perbedaan antara PNS dan PPPK:
1.    Gaji dan Tunjangan: PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan.

Landasan hukum yang mengaturnya berbeda. PNS dan PPPK menerima komponen pendapatan yang mirip, seperti gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, namun aturan dan besaran tunjangan dapat berbeda sesuai dengan regulasi masing-masing.

2.    Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi:

Proses seleksi PNS lebih kompleks dengan tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, seleksi PPPK hanya melalui dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

3.    Batas Usia Melamar:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelangkaan Elpiji Subsidi di Ponorogo: PT Pertamina Siap Berantas Penyalahgunaan dan Tingkatkan Kuota

Kelangkaan Elpiji Subsidi di Ponorogo: PT Pertamina Siap Berantas Penyalahgunaan dan Tingkatkan Kuota

Ponorogo | Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:53 WIB

Polemik Elpiji Subsidi di Bumi Reog: Bupati Ponorogo Serukan ASN dan Orang Kaya Hindari Beli Gas Hijau Muda!

Polemik Elpiji Subsidi di Bumi Reog: Bupati Ponorogo Serukan ASN dan Orang Kaya Hindari Beli Gas Hijau Muda!

Ponorogo | Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:41 WIB

Kontroversi Jalan Berdebu Usai Diperbaiki di Ponorogo: Viral di Media Sosial

Kontroversi Jalan Berdebu Usai Diperbaiki di Ponorogo: Viral di Media Sosial

Ponorogo | Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:22 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×