SUARA PONOROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan aksi penertiban terhadap berbagai banner dan spanduk di Kabupaten Ponorogo.
Aksi ini dilakukan di sejumlah jalan utama di Kabupaten Bumi Reog dengan fokus pada wilayah utara.
Aksi penertiban tidak hanya berfokus pada sapanduk promosi semata, tetapi juga melibatkan baliho-baliho yang sudah melewati masa berlaku.
Langkah ini diawali dari Jalan Arif Rahman Hakim yang membentang dari perbatasan Desa Mlilir hingga perempatan pabrik es di Kelurahan Niten. Upaya tersebut dilanjutkan hingga perempatan Pasar Pon.
"ini adalah bagian penegakan perda terkait penataan reklame di Ponorogo" ujar Joko Waskito, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo, Selasa (29/8/2023).
Sebagian besar dari banner dan baliho yang dikenai tindakan penertiban ini ternyata tidak memiliki izin resmi.
Tidak hanya itu, banyak juga yang melanggar aturan dengan cara dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai, seperti pohon-pohon, tiang kabel listrik, atau tiang telepon.
"Kami bertindak untuk mengatasi hal-hal yang mengganggu estetika lingkungan. Ini mencakup pemasangan sembarangan di lokasi yang tidak pantas." ungkap Joko.
Satpol PP berencana untuk menjalankan penertiban secara berkala ke depannya. Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan dan kerapihan citra kota.
Baca Juga: Viral, Bule Bawa Papan Surfing Gores Mobil Parkir di Legian
Joko juga menyampaikan rencana kemungkinan adanya penertiban terhadap baliho-baliho calon legislatif (caleg) yang sudah usang atau terpasang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Upaya yang kami lakukan ini juga merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan penataan baliho dan banner reklame yang lebih tertib dan teratur," tambah Joko.
Dengan langkah ini, diharapkan citra Ponorogo sebagai kota yang rapi dan indah dapat terus dipertahankan.