SUARA PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan meningkatkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis yang telah lulus seleksi tahun 2022.
Awalnya, jumlah mereka sebanyak 41 ASN PPPK, namun sekarang akan bertambah menjadi 56 orang, artinya ada penambahan 13 orang PPPK.
Peningkatan ini dipicu oleh pengumuman terkait optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional tenaga teknis pada tahun 2022 oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Andi Susetyo, Kepala BKPSDM, menjelaskan bahwa ada penambahan sebanyak 13 PPPK tenaga teknis, dan setelah reformulasi PPPK, mereka akan ditempatkan di berbagai dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sebelum pengumuman ini, pihak kami telah mengajukan usulan sebanyak 81 peserta seleksi PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang terdiri dari 2 orang tenaga honorer kategori 2 dan 79 orang Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mengikuti seleksi dan memenuhi syarat.
"Keputusan yang diumumkan pada tanggal 5 September menyatakan bahwa ada penambahan 13 orang PPPK, proses optimalisasi ini terutama berfokus pada dinas pertanian," jelasnya.
Andi menambahkan bahwa surat pengajuan ini telah ditandatangani oleh Bupati Sugiri Sancoko. Setelah BKN melakukan reformulasi nilai, maka terpilihlah 13 orang tersebut.
Andi menekankan bahwa semua keputusan terkait reformulasi nilai merupakan wewenang BKN.
Pihaknya telah menerima keputusan tersebut, namun peserta seleksi masih memiliki waktu untuk mengajukan sanggahan mulai tanggal 6 hingga 9 September 2023.
Baca Juga: Hashim Gerindra Sebut Cawapres dari NU Ideal untuk Prabowo Subianto
Sanggahan yang diajukan akan diteliti dan diperiksa. Ada kemungkinan bahwa peserta akan sanggah terkait ketidakmasukannya, misalnya karena nilai yang tinggi namun tidak terpilih.
Namun, seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ini adalah kabar baik bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis yang tidak berhasil lulus tes pada rekrutmen tahun sebelumnya.
Hal ini terjadi setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan reformulasi nilai.
Sebelumnya, 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi.
Jumlah ini jauh di bawah kuota yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yaitu 81 Formasi PPPK Tenaga Teknis pada tahun 2022