Izin ACT Dalam Proses Pencabutan

Poptren

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:43 WIB
Izin ACT Dalam Proses Pencabutan
suara.com

Poptren.suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta

Dicabut perizinan pengumpulan uang dan barang, ACT tak bisa beroperasi kembali.

Sebanyak 60 rekening ACT sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.

Meski begitu, lanjut dia, pencabutan izin dari Kementerian Sosial juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi non profit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.

Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Adapun bunyi pasal itu yakni pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.

Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT

Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT

Riau | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:24 WIB

Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat

Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat

Jakarta | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:40 WIB

Cuma Janji Tahun Depan, Wagub Berdalih Tak Ada Anggaran Bersihkan Tugu Monas yang Kini Kumuh

Cuma Janji Tahun Depan, Wagub Berdalih Tak Ada Anggaran Bersihkan Tugu Monas yang Kini Kumuh

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Tak Berizin, Dua Lokasi Pertambangan di Kampar Ditutup

Tak Berizin, Dua Lokasi Pertambangan di Kampar Ditutup

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:06 WIB

Barang Diskon Belum Tentu Murah: Mengapa Kita Mudah Terkecoh Label Promo?

Barang Diskon Belum Tentu Murah: Mengapa Kita Mudah Terkecoh Label Promo?

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB

Beda Lipstik Hanasui Biasa dan Boba: Cek Perbandingan Shade, Aroma, dan Harganya

Beda Lipstik Hanasui Biasa dan Boba: Cek Perbandingan Shade, Aroma, dan Harganya

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:56 WIB

TWS Under Rp500 Ribu yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik David GadgetIn

TWS Under Rp500 Ribu yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik David GadgetIn

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:49 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun

Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun

Batam | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:43 WIB

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:10 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Tampil Buruk, Ditahan Maroko 1-1

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Tampil Buruk, Ditahan Maroko 1-1

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:08 WIB

Gantikan Marco Silva, Fulham Dikabarkan Boyong Alvaro Arbeloa Sebagai Pelatih Baru

Gantikan Marco Silva, Fulham Dikabarkan Boyong Alvaro Arbeloa Sebagai Pelatih Baru

Bola | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:03 WIB

Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup

Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup

Kaltim | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01 WIB