Meski Bebas, Nikita Mirzani Tetap Jadi Tersangka

Poptren | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 11:26 WIB
Meski Bebas, Nikita Mirzani Tetap Jadi Tersangka
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (suara.com)

Poptren.suara.com – Meski Nikita Mirzani tak jadi di tahan dengan alasan kemanusiaan, namun bukan berari perkara hukum yang kini menjeranya selesai.

Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap pekan sampai perkara disidangkan.

"Satu minggu sekali," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada 22 Juli 2022.

Penyidik Polres Serang Kota tida menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Bahkan bila nanti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Nikita Mirzani selaku terdakwa juga akan tetap disidangkan. Di mana menurut kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Nikita Mirzani bisa diancam pidana penjara hingga 12 tahun.

"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tutur Yafet.

Meski tidak ditahan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani tetap dianggap Yafet Rissy memenuhi unsur pelanggaran pidana.

"Tindakannya telah menghina, merendahkan, mencemarkan dan memfitnah Dito Mahendra hingga menimbulkan kerugian materiil," terang Yafet Rissy.

"Kan tentunya juga merusak reputasi pribadi dan bisnis dari mas Dito Mahendra. Itu sesuatu yang sangat serius," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani nyaris masuk penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pada 21 Juni 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa saat sedang menghabiskan waktu bersama putranya Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta. 

Nikita Mirzani didatangi penyidik Polresta Serang Kota tempat Dito Mahendra melapor karena dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Satu hari setelahnya, Polresta Serang Kota menerbitkan surat penahanan bagi Nikita Mirzani usai diperiksa sebagai tersangka. Namun beberapa jam setelah penetapan, Nikita batal ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan Dito, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Kasus Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Sindir Polisi Begini

Soal Kasus Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Sindir Polisi Begini

| Minggu, 24 Juli 2022 | 14:42 WIB

Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Usai Batal Masuk Penjara: Jangan Ngumpet, Cemen Amat!

Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Usai Batal Masuk Penjara: Jangan Ngumpet, Cemen Amat!

Entertainment | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:23 WIB

11 Mahasiswa Palopo Jadi Tersangka Tewasnya Satpam Kejari Palopo

11 Mahasiswa Palopo Jadi Tersangka Tewasnya Satpam Kejari Palopo

Sulsel | Minggu, 24 Juli 2022 | 12:45 WIB

Terkini

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:29 WIB

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:27 WIB

Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA

Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:24 WIB

Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar

Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:24 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

Angkat Kisah Cinta Sesama Jenis, 5 Alasan Bridgerton Season 5 di Netflix Tuai Kontroversi

Angkat Kisah Cinta Sesama Jenis, 5 Alasan Bridgerton Season 5 di Netflix Tuai Kontroversi

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:20 WIB

Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan

Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:19 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta

5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:10 WIB