Poptren.suara.com – Seorang bocah berusia dibawah 12 tahun di Kabupaten Serang, Banteng mencabuli tiga teman sebayanya yang masih dibawah umur lantaran kecanduan video porno.
Kasus ini terjadi pada anak dibawah umur dan terjadi pada tahun 2022.
"Satu kasus menarik perhatian pencabulan di Kabupaten Serang yang dilakukan anak 12 tahun kepada teman sebayanya usia 7 tahun 2 orang dan 8 tahun satu orang," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri Gunawan
Sedihnya lagi, sang anak bocah beradalih ia tak bisa mengendalikan hawa nafsunya setelah melihat dan menonton video porno.
Kecanduan film itu membuat anak yang masih dibawah umur tersebut melakukan aksi bejadnya kepada tiga orang teman sebayanya.
"Terpapar video porno usia 12 tahun si anak hampir tiap hari dengan teman-temennya menonton video porno," ungkapnya.
Hendri mengatakan, pencabulan dilakukan sang bocah di beberapa tempat yang berbeda-beda mulai dari rumah kosong bahkan di tempat ibadah saat sepi dengan mengiming-imingi uang Rp2 ribu. Ironinya, perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali terhadap ketiga korban.
"Si anak (korban) tidak mengerti apa yang dilakukan temannya disuruh buka baju ya buka baju, ditempelkan alat kelamin juga si anak biasa saja dan tidak mengerti itu kekerasan seksual," ujarnya.
Hendri menuturkan, kasus ini terungkap bermula saat salah satu korban bercerita kepada ibunya. Lantaran tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan LPA Banten.
Baca Juga: Beberapa Posisi Seks yang Paling Banyak Membakar Kalori
Namun, karena pelakunya merupakan anak yang masih usia dibawah 12 tahun maka proses hukum dilakukan diversi dan tidak dilanjutkan ke pengadilan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sesuai undang-undang, terkait sistem peradilan anak semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," jelasnya.
Sumber : Banten.suara.com