Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka

Poptren | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka
Bharada E ; Komnas HAM (Suara.com/Alfian Winsnto)

Poptren.suara.com – Kasus yang bergulir di lingkar Polri yakni mengenai kematian Brigadir J terus bergulir. Kembali memasuki babak baru, kali ini Bharada E yang berstatus sebagai tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

"Tadi kami sudah ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator, dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK." ujar pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Apa itu justice collaborator?

Mengutip jurnal publikasi yang dikutip dari laman Ilmu Hukum UNPAD, singkatnya justice collaborator adalah istilah bagi seorang pelaku dalam suatu kasus, yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian dari kasus yang bersangkutan.

Kesaksian yang dimaksud bertujuan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya yang terorganisir. Mulai dari kronologi kejadian sampai sejumlah pelaku lain yang juga terlibat. Karena itu, justice collaborator juga dianggap sebagai saksi pelaku yang memiliki kontribusi besar dalam mengungkap kasus pidana, menurut UU No. 31 Tahun 2014.

Di Indonesia, yang memutuskan apakah seorang pelaku kejahatan bisa menjadi justice collaborator atau tidak ditetapkan oleh LPSK.

Dalam hal ini, masih menurut keterangan pengacara Bharada E, permohonan kliennya untuk mengajukan peran tersebut diterima oleh LPSK. Otomatis, kliennya akan diminta menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," jelas Burhanuddin lagi.

Karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK bisa memberikan perlindungan kepadanya. Baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lain yang akan diputuskan.

Sementara itu, Hasto A Suroyo selaku Ketua LPSK menyebut jika Bharada E yang telah berstatus tersangka masih bisa dilindungi oleh pihaknya. Asalkan, sosok tersebut bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator." ujar Hasto, Kamis (4/8).

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulai Terungkap! Bharada E Akui Diperintah Atasan

Mulai Terungkap! Bharada E Akui Diperintah Atasan

| Senin, 08 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Terungkap! Bharada E Beri 5 Pengakuan yang Akhirnya Diketahui

Terungkap! Bharada E Beri 5 Pengakuan yang Akhirnya Diketahui

| Senin, 08 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Bharada E Tak Tahu Istri Ferdy Sambo jadi Korban Pelecehan

Bharada E Tak Tahu Istri Ferdy Sambo jadi Korban Pelecehan

| Senin, 08 Agustus 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Jabar | Kamis, 16 April 2026 | 22:57 WIB

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 22:56 WIB

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB