Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka

Poptren

Selasa, 09 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka
Bharada E ; Komnas HAM (Suara.com/Alfian Winsnto)

Poptren.suara.com – Kasus yang bergulir di lingkar Polri yakni mengenai kematian Brigadir J terus bergulir. Kembali memasuki babak baru, kali ini Bharada E yang berstatus sebagai tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

"Tadi kami sudah ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator, dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK." ujar pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Apa itu justice collaborator?

Mengutip jurnal publikasi yang dikutip dari laman Ilmu Hukum UNPAD, singkatnya justice collaborator adalah istilah bagi seorang pelaku dalam suatu kasus, yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian dari kasus yang bersangkutan.

Kesaksian yang dimaksud bertujuan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya yang terorganisir. Mulai dari kronologi kejadian sampai sejumlah pelaku lain yang juga terlibat. Karena itu, justice collaborator juga dianggap sebagai saksi pelaku yang memiliki kontribusi besar dalam mengungkap kasus pidana, menurut UU No. 31 Tahun 2014.

Di Indonesia, yang memutuskan apakah seorang pelaku kejahatan bisa menjadi justice collaborator atau tidak ditetapkan oleh LPSK.

Dalam hal ini, masih menurut keterangan pengacara Bharada E, permohonan kliennya untuk mengajukan peran tersebut diterima oleh LPSK. Otomatis, kliennya akan diminta menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," jelas Burhanuddin lagi.

Karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK bisa memberikan perlindungan kepadanya. Baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lain yang akan diputuskan.

Sementara itu, Hasto A Suroyo selaku Ketua LPSK menyebut jika Bharada E yang telah berstatus tersangka masih bisa dilindungi oleh pihaknya. Asalkan, sosok tersebut bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator." ujar Hasto, Kamis (4/8).

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulai Terungkap! Bharada E Akui Diperintah Atasan

Mulai Terungkap! Bharada E Akui Diperintah Atasan

| Senin, 08 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Terungkap! Bharada E Beri 5 Pengakuan yang Akhirnya Diketahui

Terungkap! Bharada E Beri 5 Pengakuan yang Akhirnya Diketahui

| Senin, 08 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Bharada E Tak Tahu Istri Ferdy Sambo jadi Korban Pelecehan

Bharada E Tak Tahu Istri Ferdy Sambo jadi Korban Pelecehan

| Senin, 08 Agustus 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:05 WIB

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:03 WIB

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:02 WIB

Aksi Kriminal Cerdas ala Money Heist dalam Prekuel Terbaru Serial Berlin!

Aksi Kriminal Cerdas ala Money Heist dalam Prekuel Terbaru Serial Berlin!

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 08:00 WIB

Muhammad Yusuf Ateh Resmi Jadi Komisaris Telkomsel, Perkuat Strategi 5G dan Transformasi Digital

Muhammad Yusuf Ateh Resmi Jadi Komisaris Telkomsel, Perkuat Strategi 5G dan Transformasi Digital

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 07:55 WIB

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:53 WIB

Arsenal 1 Tendangan 24 Persen Penguasaan Bola, Sir Alex Ferguson: Tim yang Membosankan

Arsenal 1 Tendangan 24 Persen Penguasaan Bola, Sir Alex Ferguson: Tim yang Membosankan

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 07:52 WIB

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

News | Senin, 01 Juni 2026 | 07:45 WIB

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:41 WIB

Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem

Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem

Lampung | Senin, 01 Juni 2026 | 07:41 WIB