Poptren.suara.com - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kasus ini tersangka mempunyai peran masing-masing hal tersebut disampaikan oleh Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam konferensi pers di di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, yakni memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakiatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit Prabowo.
Adapun keempat tersangka memiliki perannya masing-masing yakni RE, RR, KM, dan FS masing-masing berada di tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
"Bharada RE melakukan penembakan pada korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol di Duren Tiga," jelas Agus Andrianto.
Untuk hal tersebut, pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal barat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Tretan Muslim Bilang Blackpink Gak Terkenal, Auto Diserang Netizen