Karena Sakit Hati Pria Ini Aniaya dan Menculik Mantan Istri

Poptren | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Karena Sakit Hati Pria Ini Aniaya dan Menculik Mantan Istri
Ilustrasi penganiayaan remaja oleh pacar. [Presisi.co] (Presisi.co)

Poptren.suara.com - MA (30) terlalu kejam. Pria asal Desa Bilis-Bilis, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ini tega menganiaya mantan istrinya, berinisial S (27), warga Desa Pabian, kabupaten setempat.

Penganiayaan dan penculikan itu dilakukan di muka umum, yakni di depan toko milik korban. Penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama oleh MA dan teman-temannya, kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (11/08/2022).

Kronologisnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MA, B, serta temannya mendatangi toko milik korban. Selanjutnya, terjadi penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada S.

“Akibat penganiayaan itu, korban S mengalami luka robek pada kepala bagian atas, punggung tangan kiri, tangan kanan, kemudian luka lecet pada dahi, bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, serta bengkak pada bagian wajah dan bibir,” ungkap Widiarti.

Tindakan MA tidak berhenti sampai disitu saja. MA pun menculik S dan anaknya, memaksa mereka masuk ke dalam mobil Avanza warna putih yang telah disiapkan. Di dalam mobil, korban pun berontak. Akibatnya, pelaku semakin emosi dan akhirnya menabrakkan mobil ke rumah warga.

“Penganiayaan dan penculikan itu dipicu rasa sakit hati pelaku karena telah diceraikan oleh korban. Tapi kondisi anak korban selamat. Pelaku tidak menganiaya anaknya,” ujar Widiarti.

Usai kejadian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Aparat kepolisian telah melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan.

“Sayangnya keberadaan B serta temannya yang ikut melakukan penganiayaan tidak ditemukan. Selain itu, baju yang dikenakan MA saat menganiaya korban telah dibuang ke laut,” jelas Widiarti.

Saat diinterogasi, MA mengaku tidak kenal dengan teman B yang ikut menganiaya korban. Tersangka MA dijerat pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk pendalaman pengungkapan kasus ini,” ucap Widiarti. 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Aniaya M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Aniaya M Kece

Sumut | Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:31 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:01 WIB

7 Fakta Seputar Anggota PPSU di Kemang Aniaya Pacar, Berujung Damai?

7 Fakta Seputar Anggota PPSU di Kemang Aniaya Pacar, Berujung Damai?

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:41 WIB

Terkini

Bikin Luka untuk Borneo FC, Adam Alis Minta Maaf

Bikin Luka untuk Borneo FC, Adam Alis Minta Maaf

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:03 WIB

Alarm Lini Depan Timnas Indonesia, Para Striker Tak Produktif Cetak Gol

Alarm Lini Depan Timnas Indonesia, Para Striker Tak Produktif Cetak Gol

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:03 WIB

Hanya di M-TIX, Buy 1 Get 1 Free Tiket Film Lebaran Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa

Hanya di M-TIX, Buy 1 Get 1 Free Tiket Film Lebaran Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:01 WIB

Ketika Ucapan Idulfitri Diwakili oleh Mesin Kecerdasan Buatan

Ketika Ucapan Idulfitri Diwakili oleh Mesin Kecerdasan Buatan

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:00 WIB

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:00 WIB

Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:57 WIB

Polsek Nguter Pasang Barier di Pertigaan Jembatan Lama, Antisipasi Kepadatan Arus Mudik

Polsek Nguter Pasang Barier di Pertigaan Jembatan Lama, Antisipasi Kepadatan Arus Mudik

Surakarta | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:56 WIB

Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online

Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:54 WIB

An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026

An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026

Sulsel | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:53 WIB

NPC Indonesia Apresiasi Pemerintah dan Berharap Atlet Bijak Manfaatkan Bonus ASEAN Para Games 2025

NPC Indonesia Apresiasi Pemerintah dan Berharap Atlet Bijak Manfaatkan Bonus ASEAN Para Games 2025

Sport | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:51 WIB