Perbedaan Paskibra dan Paskibraka Serta Tugas dan Formasinya

Poptren | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 04:00 WIB
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka Serta Tugas dan Formasinya
Anggota Paskibraka membawa bendera pusaka ([Istimewa])

Poptren.suara.com - Banyak orang yang masih bingung, apa perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Diambil dari beberapa sumber, berikut penjelasannya.

Pada dasarnya, istilah Paskibra dan Paskibraka dibedakan dari tingkat wilayah mereka bertugas. Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sedangkan Paskibra adalah Pasukan Pengibar Bendera.

Jika Paskibraka bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional, maka Paskibra bertugas ditingkat yang lebih kecil seperti sekolah atau instansi lainnya.

Sementara itu, bagi Paskibraka yang sudah selesai melaksanakan tugasnya, mereka disebut sebagai Purna Paskibraka Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan prima dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka. 

Formasi Pasukan Paskibraka :

Petugas Paskibraka memiliki formasi khusus yang menjadi ciri khas dandiambil dari nilai historis kemerdekaan RI.

Kelompok 17

Diambil dari tanggal proklamasi, kelompok berjumlah 17 orang ini mengambil posisi paling depan dan bertugas sebagai pemandu sekaligus pengiring pasukan. Pemimpinnya disebut Komandan Kelompok (DanPok).

Kelompok 8

Kelompok ini terdiri dari 8 orang dan posisinya di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.

Dua petugas putri berperan sebagai pembawa bendera dengan satu orang  membawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan yang lainnya berperan sebagai petugas cadangan (Pembawa Baki 2).

Untuk tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi, petugas ini dikawal oleh empat anggota TNI atau POLRI bersenjata sedangkan di tingkat nasional yaitu di Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.

Lalu tiga pengibar lainnya bertugas masing-masing membentangkan bendera, petugas posisi tengah sebagai Komandan Kelompok 8 sekaligus pengerek tali bendera dan satu putra lainnya berperan sebagai pengerek tali bendera dengan tiga putri Paskibraka di saf belakang berperan sebagai pagar pasukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orang Tua Pembawa Baki Paskibraka Kabupaten Agam Meninggal Dunia

Orang Tua Pembawa Baki Paskibraka Kabupaten Agam Meninggal Dunia

Surakarta | Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:53 WIB

Sejarah Paskibraka: Ada Sejak Era Soekarno, Dicetuskan Tahun 70-an, Diresmikan Kemenpora

Sejarah Paskibraka: Ada Sejak Era Soekarno, Dicetuskan Tahun 70-an, Diresmikan Kemenpora

News | Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:27 WIB

I Dewa Ayu Firsty, Gadis Pembawa Baki Paskibraka yang Curi Perhatian

I Dewa Ayu Firsty, Gadis Pembawa Baki Paskibraka yang Curi Perhatian

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:20 WIB

Rekomendasi Film di Disney Plus, Cocok Ditonton Bersama Keluarga

Rekomendasi Film di Disney Plus, Cocok Ditonton Bersama Keluarga

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:15 WIB

Terkini

Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman

Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman

Banten | Jum'at, 10 April 2026 | 16:24 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Viral Kasus Bayi Diduga Sengaja Ditukar dan Diserahkan ke Orang Lain, RS Hasan Sadikin Minta Maaf

Viral Kasus Bayi Diduga Sengaja Ditukar dan Diserahkan ke Orang Lain, RS Hasan Sadikin Minta Maaf

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 16:19 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Link Live Streaming Semifinal Piala AFF Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam

Link Live Streaming Semifinal Piala AFF Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?

Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Tertekan Sentimen Domestik, Dolar AS Menguat ke Rp17.104

Rupiah Tertekan Sentimen Domestik, Dolar AS Menguat ke Rp17.104

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 16:14 WIB

Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO

Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 16:13 WIB