Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Pebriansyah Ariefana

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:11 WIB
Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
Ilustrasi kebakaran hutan (Antara)
baca 10 detik
  • Presiden Aljazair memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja.

  • Kebijakan ini diambil usai kebakaran hutan hebat merenggut 12 korban jiwa baru-baru ini.

  • Amandemen KUHP terkait ancaman pidana mati diinstruksikan rampung paling lambat 15 September.

Suara.com - Pemerintah Aljazair resmi memberlakukan ancaman pidana mati bagi siapapun yang terbukti membakar hutan secara sengaja. Langkah drastis ini diambil usai gelombang kebakaran dahsyat baru-baru ini merenggut 12 nyawa warga setempat.

Kebijakan tegas tersebut diumumkan langsung setelah menggelar konsultasi darurat bersama jajaran elit sipil dan militer. Negara bersiap mengikis moratorium hukuman mati yang sudah bertahan lebih dari tiga dekade khusus untuk kasus kejahatan lingkungan ini.

Ketegasan ini menandai pergeseran radikal sistem peradilan Aljazair dalam menangani bencana manmade yang berdampak fatal. Langkah perombakan aturan ini akan segera masuk ke meja parlemen dalam waktu singkat.

"Menteri kehakiman diinstruksikan mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan," demikian dilaporkan televisi pemerintah Aljazair.

Langkah pengesahan hukum baru ini dijanjikan tetap memperhatikan hak asasi dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Proses eksekusi terhadap terpidana mati nantinya tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa atau sewenang-wenang. Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.

Langkah ini diambil guna memastikan integritas pembuktian hukum tetap terjaga sebelum vonis tertinggi dijatuhkan. Otoritas menegaskan kejahatan sengaja merusak alam yang mengancam nyawa massal tidak lagi bisa ditoleransi.

Ancaman pidana di Aljazair selama ini dinilai belum cukup memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.

Skala kerusakan dan jatuhnya korban jiwa memaksa Presiden Abdelmadjid Tebboune mengambil keputusan hukum paling keras. Instruksi langsung sang presiden menjadi sinyal kuat perang terbuka terhadap tindak kejahatan pembakaran hutan.

baca juga

Penetapan tenggat waktu revisi undang-undang hingga pertengahan September menunjukkan urgensi penanganan masalah ini. Pemerintah bertindak cepat sebelum musim kering berpotensi memicu bencana serupa di wilayah lain.

Keputusan baru ini menarik perhatian internasional karena membentur kebijakan hukum lama negara Afrika Utara tersebut. Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, tetapi negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.

Penghentian sementara eksekusi mati tersebut telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun tanpa eksekusi riil di lapangan. Regulasi baru untuk pembakar hutan ini berpotensi menjadi kasus pertama pengaktifan kembali eksekusi mati sejak dekade 90-an.

Bencana kebakaran hutan belakangan ini telah menjadi ancaman tahunan yang sangat mematikan di kawasan Mediterania. Selain merusak ekosistem dan pemukiman, bencana ini berulang kali menelan korban jiwa dari masyarakat sipil maupun petugas pelindung hutan.

Kombinasi antara cuaca ekstrem dan dugaan sabotase sengaja mendorong Aljazair memperketat aturan penegakan hukum. Konteks inilah yang menjadi latar belakang utama di balik instruksi keras Presiden Tebboune kepada jajaran kementeriannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Tunjuk! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Sambil Tunjuk! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Kapolda Riau Ungkap Modus Karhutla: Warga Disuruh Pura-Pura Mancing

Kapolda Riau Ungkap Modus Karhutla: Warga Disuruh Pura-Pura Mancing

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

×